Inovasi ANTIK
Inovasi Layanan Perizinan, Ambil Data - Antar Izin Ke Tempat. DPMPTSP Kabupaten Seruyan
ANTIK
Ambil Data dan Antar Izin Ke Tempat (ANTIK) merupakan respon terhadap kurangnya kepemilikan izin usaha di Kabupaten Seruyan. Untuk mendapatkan layanan ANTIK cukup mudah masyarakat tinggal menghubungi nomor layanan, dalam hitungan detik pemohon mendapatkan balasan otomatis melalui sistem chatbot berupa link google form sebagai pengganti formular memuat data-data usaha. Berdasarkan isian tersebut, petugas ANTIK dengan cepat menyelesaikan perizinan secara online dalam waktu tidak lebih dari 30 menit untuk 1 permohonan izin. Apabila proses perizinan selesai petugas mengirimkan akun OSS RBA ke pemohon beserta dokumen izin melalui whatsapp agar bisa dicetak oleh pemohon secara mandiri.
LATAR BELAKANG
Tantangan besar bagi penyelenggara pelayanan perizinan di masa ini dengan hadirnya sistem perizinan berusaha secara elektronik di tengah kondisi Pandemi COVID-19 ditandai dengan minimnya informasi mengenai perizinan berusaha, penggunaan bantuan pihak ke tiga yang berbayar (calo), minimnya kesadaran masyarakat dan mobilitas yang tinggi dari pelaku usaha. Persoalan ini kemudian bermuara pada rendahnya angka kepemilikan legalitas (izin) kegiatan usaha di Kabupaten Seruyan.
TUJUAN
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, beralih dari kebiasaan lama yang monoton menuju layanan aktif dan responsif. Sebagai bentuk nyata bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendorong percepatan pertumbuhan usaha mikro kecil yang potensial menyerap tenaga kerja lokal dalam usaha industri kreatif dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya sebuah lagalitas kegiatan usaha, sekaligus langkah konkret DPMPTSP Seruyan dalam memerangi praktik percaloan.
DAMPAK
Sejak diluncurkan pada bulan Januari 2019 hingga tahun berjalan periode bulan Januari-Februari 2022, ANTIK telah menerbitkan sebanyak 1.410 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), Hak Akses Kepabeanan, serta pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja. Dengan demikian usaha industri kreatif menjadi lebih profesional sehingga dapat bersaing di pasar global. Inovasi ANTIK menjadi primadona di kalangan masyarakat karena ada kepastian dan keamanan ketimbang menggunakan jasa makelar.
Alur Permohonan Izin Melalui ANTIK
Pengisian Formulir
Pemohon mengisikan formulir yang telah disediakan.
Verifikasi Data Pemohon
Petugas FO (Front Office) melakukan pengecekan dan verifikasi kepada Pemohon.
Input Data ke OSS
Petugas FO (Front Office) melakukan proses input data kedalam sistem OSS.
Penyerahan Izin
Petugas FO (Front Office) Menyerahkan akun OSS dan file NIB berformat PDF ke pada pemohon.